Friday , September 29 2023

Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Terkait Persoalan Pembunuhan Brigadir J Alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Terkait Persoalan Pembunuhan Brigadir J Alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Narasi.net — Irjen Ferdy Sambo terancam pidana sanksi mati usai formal jadi tersangka baru didalam persoalan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu di duga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Fs menyuruh jalankan dan menskenario seolah berjalan tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto didalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas perannya itu, Ferdy Sambo di ancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan sanksi pidana maksimal sanksi mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan standing Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus sudah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Tentang pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara spesifik oleh Pak Kabareskrim dan lebih dari satu hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri didalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto.

Lantas ada, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko.

Dan Kepala Divisi Interaksi Rakyat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat ketika berlangsung di duga dikarenakan standar tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-Istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Putri berteriak berasal dari di dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber nada. Brigadir J diduga menembak lebih pernah, lantas di balas oleh Bharada E sampai kelanjutannya tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah Brigadir J sesudah itu dibawa dan dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sehabis itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.

Tetapi pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak terhubung peti mati. Meskipun kelanjutannya petugas kepolisian di sana memperbolehkan mengakses.

Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan kasus ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.

Kapolri sudah membentuk team spesifik internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).

Dua forum itu saat ini tengah mengusut persoalan, seperti meminta keterangan pada pihak yang perihal masalah ini.

Bharada E belakangan ini memengaruhi keterangannya berkaitan keterlibatannya didalam masalah itu. Lewat pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada persoalan ini, Bharada E di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu di memakai Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Check Also

Stay Organized With RTM

Stay Organized With RTM

Narasi.net – There are many different applications that you can install on your iPhone, and …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *